News . 10/06/2020, 08:55 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir tengah membahas permohonan kenaikan gaji dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pimpinan KPK dinilai tak peka dengan kondisi wabah saat ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan adanya pembahasan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"ICW mendapatkan informasi saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Usulan kenaikan gaji tersebut, sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah COVID-19.
Tidak hanya persoalan momentum, lanjut dia, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi, justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi.
Apalagi, lembaga survei Indikator melansir tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen.
"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?" katanya.
Kurnia meminta agar lima pimpinan KPK secara tegas menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
Kurnia juga menilai pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tak mengambil inisiatif membahas kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," katanya.
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut.
"Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kemenpan RB masih menggunakan nomenklatur rancangan PP perubahan sehingga rancangan PP tersebut akan menjadi rancangan PP penggantian," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com