SINJAI - Polres Sinjai mengungkap sindikat perdagangan orang dan eksploitasi pidana seksual. Tiga wanita asal Tangerang, menjadi korban.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam atas kejadian tersebut berinisial YP dan AD. Sementara korban berinisial VA, NI, dan FI. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD untuk direkrut bekerja di Kabupaten Bantaeng. Lalu pelaku menjerat utang kepada korban dengan mengirimkan uang kepada keluarga korban di Jawa.
Termasuk korban dibelikan handphone. Sehingga para korban diminta melunasi utangnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) selama dua bulan di Bantaeng. Kemudian korban dipindahkan
ke Sinjai dan ditampung oleh pelaku. "Sampai di Sinjai korban kembali dipekerjakannya sebagai PSK, pelaku yang mencari pelanggan," jelasnya, Selasa, 9 Juni.
Agar tidak melarikan diri, pelaku mengawasi korban di penampungan. Setiap melayani pria hidung belang, mereka dikenakan tarif Rp200 ribu sampai Rp700 dan dikantongi oleh pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di BTN Aisyah, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU
nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 88 Jo pasal 761 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sub. pasal 296 Jo pasal 506 KUH pidana. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Aiptu Rosida menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas laporan masyarakat. Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Bulukumba. Sementara korban juga telah diamankan di tempat yang aman. "Kami tidak bisa sampaikan dimana diamankan korban, kami masih melakukan pengembangan," singkatnya. (dir)