JAMBI - Juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan pada hari Senin (8/6), akan dilaksanakan apel terpadu gelar pasukan peningkatan disiplin protokol kesehatan oleh Pemda di Provinsi Jambi, TNI/Polri dan pelaku ekonomi di lapangan Gubernur Jambi.
"Diharapkan dengan apel ini agar untuk kantor pemerintah, pelayanan swasta dan pusat perbelanjaan agar dapat lakukan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes," jelasnya.
Ditanyakan adakah Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur yang mengatur tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan seperti yang direkomendasikan peneliti Epidemiologi Unja dan Balitabangda, Johansyah mengakui belum ada. "Untuk penetapan perda terkait rekomendasi peneliti epidemiologi saatt ini sedang dibahas, namun untuk perda sanksi pelanggar protokol kesehatan elum ada, juga kita serahkan ke Kabupaten Kota jika mau menerapkan sanksi," terangnya.
BACA JUGA: ASN Mulai Bekerja dengan Pedoman New Normal
Selebihnya Johansyah menerangkan saat ini tim gugus tugas juga akan memantau persiapan dan sosialisasi New Normal yang akan diterapkan pusat di Provinsi Jambi, termasuk nantinya apakah pelaksananaan New Normal akan dilakukan di Kerinci saja atau Provinsi Jambi keseluruhan. "Kita saat ini menunggu dari pusat," ujarnya.Bagian terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada kemarin (7/6) juga memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa SMA/SMK hingga 27 Juni mendatang. Ini setelah perpanjangan sebelumnya pada 30 Mei hingga 6 Juni berakhir.
Kebijakan ini diterangkan dalam Surat Edaran nomor 1347/SE/Disdik-2.1/VI/2020 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan M.Syahran.
"Dalam SE tersebut ditetapkan belajar di rumah sampai 27 Juni, selain itu untuk penilaian akhir tahun 2019/2020 menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau portofolio, nilai rapor dan penugasan lainnya seperti ketentuan Kemendikbud," ujarJohansyah yang juga menjabat Jubir Pemprov Jambi.
BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Bekawan dan Kapolda Sumut
Sebelumnya dikatakan oleg Plt Kadis Pendidikan M.Syahan mengatakan memang ada perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 27 Juni mendatang.Tetapi untuk jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas bagi SMA/SMK di Provinsi Jambi direncanakan baru dibuka pada 13 Juli atau pertengahan Juli mendatang. Pasalnya, dari tanggal 27 Juni hingga 12 Juli berdasarkan kalender Dinas Pendidkan merupakan masa libur semester genap siswa, atau KBM kembali aktif pada 13 Juli mendatang.
"Kemungkinan sekolah kita buka pada tahun ajaran baru yakni 13 Juli, tapi kita masih mempertimbangkan dengan tim gugus tugas Covid-19, melihat situasinya," sampai Syahran. (aba)