News . 08/06/2020, 11:15 WIB
JAKARTA - Hampir semua sektor terdampak hantaman Covid-19, terutama mal harus tutup di sejumlah daerah karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi ini membuat pemasukan pengelola mal sangat memprihatinkan.
Karenanya, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mewakili pengelola mal meminta adanya keringanan tarif listrik. Permintaan tersebut adalah menghilangkan tarif minimum pemakaian. Terkait ini, pihaknya telah mengajukan kepada PLN namun sampai saat ini belum digubris.
"Sayangnya sampai saat ini tarif PLN serta batasan tarif minimum pemakaian juga tidak kunjung ditanggapi pihak PLN," ujarnya dalam keterangannya, kemarin (7/6).
"Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini dan tidak adanya pemasukan dari biaya sewa, menyebabkan para anggota pusat belanja juga berharap agar pembayaran PBB yang akan jatuh tempo di bulan September ini dapat ditangguhkan sampai dengan September tahun depan," katanya.
Keringanan tersebut, ia menegaskan lagi, sangat diperlukan mengingat saat diberlakukan new normal akan ada pengurangan pengunjung berkisar 50 persen. Kondisi ini akan mengurangi pendapatan tenant hingga 50 persen.
Dikatakan Ellen, tidak semua karyawan perusahaan ritel kembali mempekerjakan karyawannya karena adanya Covid-19. Hanya 50 persen yang dipekerjakan, sisanya harus bersabar hingga Covid-19 berakhir.
Menyambut dibukanya kembali mal pada 15 Juni mendatang. Pengelola mal telah menyiapkan protokol kesehatan Covid-19, antara lain head count serta resto dine-in dan food court menata kembali kapasitas meja agar 50 persen lebih renggang. Dan juga membuat membuat tim pengendali Covid-19 dan tim keamanan yang membantu mengawasi traffic pengunjung dan mengurai antrean.
"Semoga dengan akan dibukanya kembali pusat belanja di DKI akan turut memberikan kontribusi positif atas bergeraknya roda perekonomian nasional," katanya.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai memang keringanan tarif listrik diperluas, tidak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA saja. "Selain itu, kinerja PLN juga harus konsisten baik dalam melayani masyarakat sehingga pasokan listrik tetap terjaga," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (7/6).
PLN sebelumnya memperpanjang stimulus keringanan listrik kepada pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA yang semula berlaku pada April hingga Juni kemudian diperpanjang sampai September. Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak corona.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com