News . 04/06/2020, 10:33 WIB
PURWOKERTO - Restoran yang sudah mulai beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan, akan dikenai sanksi peringatan hingga ditutup.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, untuk pembeli restoran disarankan agar tidak makan ditempat. Hal ini Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Apabila masyarakat menjumpai ada restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa melapor kepada Satpol PP. "Sampaikan saja ke Satpol PP atau langsung ke saya," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com