PURWOKERTO - Restoran yang sudah mulai beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan, akan dikenai sanksi peringatan hingga ditutup.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, untuk pembeli restoran disarankan agar tidak makan ditempat. Hal ini Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Pelayanan Publik Dipastikan tak Terganggu dengan Tatanan Normal Baru
"Jika melanggar nanti akan kita SP 1, 2, 3 hingga ditutup," katanya kepada Radarmas, Rabu (3/6).Apabila masyarakat menjumpai ada restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa melapor kepada Satpol PP. "Sampaikan saja ke Satpol PP atau langsung ke saya," ucapnya.