Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Cianjur Segera Dieksekusi

fin.co.id - 04/06/2020, 02:52 WIB

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Cianjur Segera Dieksekusi

JAKARTA - Progres perkara perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 menemukan titik terang. Ini sejalan dengan telah diterimanya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas empat terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan posisi ini, secara otomatis lembaga antirasuah itu pun diperkenankan untuk segera mengeksekusi empat terdakwa yakni mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, mantan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang juga kakak ipar dari Irvan Rivano.

Sebelumnya, MA dalam putusannya telah menolak permohonan kasasi keempatnya. ”Dengan demikian, keempat perkara atas nama terdakwa Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawan tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan jaksa eksekusi untuk melaksanakan eksekusi terhadap keempat putusan MA tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6).

MA telah menolak kasasi perkara Irvan Rivano Muchtar, sehingga yang bersangkutan harus menjalani pidana selama lima tahun. ”Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/5). Permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.

BACA JUGA: BP Tapera Bakal Beroperasi, Siap-siap Pasar Perumahan Bakal Tumbuh

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.

Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Irvan oleh Jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan. (fin/ful)

Admin
Penulis