News . 03/06/2020, 05:55 WIB

Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Berstatus ASN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAMBI - Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat orang pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Siswa, RT 16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Minggu (30/5) lalu. Dimana satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta mengatakan, tim subdit dua tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya.

BACA JUGA: Zaskia Gotik Umumkan Resmi Menikah Secara Negara Hingga Hamil

Dia menegaskan bahwa satu diantaranya empat tersangka yang diamankan merupakan ASN. Ke empatnya yakni Januardi Ramadhan (22) warga Jalan Siswa Ujung RT 02 Kelurahan Patunas, Mimi Maryani (39) warga Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, Joko Rezekianto (37) warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN dan Tito, warga Jalan Siswa RT 16, kelurahan Tungkal IV. "Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini," ujarnya.

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi pada Rabu (27/5) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT 16 Kelurshan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika. "Makanya kita dalami dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka," sebutnya.

Setelah akurat informasi yang diperoleh, barulah pihaknya melakukan penangkapan. Saat itu di rumah tersebut terlihat silih berganti orang datang dan pergi. "Target Operasi sesuai dengan ciri dari informant, kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut," katanya.

BACA JUGA: Lebaran di Puncak, Ayu Ting Ting Masuk Angin

Kemudian saat petugas masuk kerumah tersebut, petugas langsung mengamankan tiga orang, salah satunya Ceme alias Januar Ramadhan. “Ceme menjatuhkan barang berupa tisu putih, saat dibuka tisu tersebut berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Ceme, dan diakuinya bahwa sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku Mimi Maryani alias Ayuk M. Tak lama, Mimi datang dan diintrogasi, ia pun mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih dalam dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (scn)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com