News . 03/06/2020, 09:54 WIB

Batal Berangkat Haji, Boleh Tarik Dana

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAROS - Sebanyak 309 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Maros batal berangkat. Dana pelunasan haji bisa diambil.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros, Muhammad Tonang mengakui pembatalan itu tidak mengagetkan JCH sebab pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

"Calon jemaah sudah mengerti di tengah wabah Covid-19," ujarnya, Selasa, 2 Juni.

Tonang menambahkan, setelah pembatalan pemberangkatan, haji ada dua opsi yang ditawarkan bagi yang telah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jemaah bisa pengembalian dana dan bisa disimpan dan dikelila Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA: Zaskia Gotik Umumkan Resmi Menikah Secara Negara Hingga Hamil

"Jika dikelola BPKH, nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada JCH," sebutnya.

Pembatalan keberangkatan kata Tonang harus diikhlaskan. Meski pun sudah melakukan berbagai persiapan pemberangkatan JCH. Mulai dari pelunasan tahap pertama hingga tahap kedua. Maros sudah 100 persen pelunasan.

"Bahkan sudah melakukan tahap pembuatan paspor," ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan persiapan pemberangkatan haji tahun ini. Setelah adanya putusan pembatalan ini pihaknya kembali akan sosialisasi kepada calon jemaah haji. (rin/dir)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com