JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat total 422.724 kendaraan bergerak ke Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan selama Hari kedua (H2) Lebaran hingga hari keenam sesudah Lebaran (H+6) Lebaran 2020, yakni pada 25-31 Mei 2020. Sementara itu, Penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
”Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69,32 persen dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019,” ujar Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6).
Heru juga menambahkan bahwa untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta sebesar 35,2 persen dari arah Timur, 33,0 persen dari arah Barat dan 31,8 persen dari arah Selatan. Untuk lalu lintas kendaraan yang menuju Jakarta dari arah timur tercatat jumlah kendaraan ke arah Jakarta lewat GT Cikampek Utama 2 sebanyak 87.971 kendaraan, turun sebesar 83,29 persen dari Lebaran tahun 2019.
Sedangkan, lalu lintas kendaraan yang menuju Jakarta dari arah timur melalui GT Kalihurip Utama 2 tercatat sebanyak 60.951 kendaraan, turun sebesar 81,01 persen dari Lebaran tahun 2019. Lalin menuju Jakarta dari arah Timur merupakan kontribusi lalin dari dua Gerbang Tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama, yaitu GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa serta GT Kalihurip Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi. ”Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur, turun sebesar 82,43 persen dibandingkan dengan lalin Lebaran tahun 2019,” kata Heru.
BACA JUGA: Update Situasi Covid-19 di Indonesia Senin, 1 Juni 2020
Sedangkan jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang adalah sebesar 139.438 kendaraan, turun sebesar 56,78 persen dari Lebaran tahun 2019. Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah selatan melalui GT ciawi 2 tercatat sebanyak 134.364 kendaraan, turun sebesar 35,37 persen dari Lebaran tahun 2019.Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran tahun 2020. Selain itu batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu, Penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Mendagri: Pancasila Jadi Kekuatan Bangsa Hadapi Pandemi Covid 19
Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.”Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Polana.
Ditambahkannya, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Menurut dia, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.
Beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabekyakni Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang.
Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang per hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang per hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang per hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang per hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang per hari. (fin/ful)