News . 02/06/2020, 00:28 WIB
JAKARTA - Delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan bukti konsistensi industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending untuk berperan aktif dalam penyaluran pinjaman masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia). Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara Fintech Lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses. "Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.
Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Dari hasil survey juga menjelaskan sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90. TKB90 adalah level kualitas kredit di Fintech P2P Lending, semakin tinggi dan mendekati level 100, akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%.
“Perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur.
Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
“Dimasa wabah Covid-19 ini, ada kabar gembira dari beberapa platform yang tetap mencatatkan pertumbuhan pencairan. Dengan kekuatan inovasi produk dan adaptasi dari artificial intelligent (credit scoring) dalam pengelolaan risiko, mereka masih mencatatkan pertumbuhan spektakuler hingga lebih dari 100%. Tentu saja, hal tersebut dimungkinkan karena dukungan dari lender mereka baik institusional maupun individual,” ujar Kuseryansyah.
Kuseryansyah menambahkan industri Fintech P2P Lending akan menjaga kinerja pada masa pandemi ini dan selektif menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif Fintech P2P Lending dalam menjangkau pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan.
Untuk mengetahui daftar 161 penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka link OJK berikut:
(Sal/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com