News

Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja

Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja

  1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh setiap 4 jam sekali.

  1. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri.

  1. Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

  1. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan pengunjung/tamu di pintu masuk.

  1. Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker.

  1. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

  1. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.

  1. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.

  1. Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara:

  1. Bagi karyawan/pekerja/buruh

  1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

  1. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

  1. Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.

Berita Terkait