News

Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja

fin.co.id - 30/05/2020, 14:48 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi tanggal 28 Mei 2020.

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi masih berjalan menyusul arahan Gubernur Jabar tentang Perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek hingga 4 Juni 2020, menyesuaikan PSBB wilayah DKI Jakarta.

 

Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai protokol pencegahan Covid-19.

 

"Agar dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat kerja perkantoran/industri di Kota Bekasi. Memasuki new normal dan adaptasi baru di dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan Walikota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota Bekasi.

 

"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," katanya.

 

Selain itu,dalam Keputusan Walikota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran/perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang kena orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

 

"Unsur linkup di perkantoran, Perusahaan/Industri juga dapat membentuk Tim Satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," jelasnya.

Admin
Penulis
-->