News

PPDB Masih Tahap Pendataan Dokumen Secara Online

fin.co.id - 29/05/2020, 20:57 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANDUNG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kota Bandung sampai hari ini masih dalam tahap pendataan dokumen oleh tiap wali kelas di Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto, menyebutkan koordinasi antara orang tua dan wali kelas berjalan dengan baik.

“Sekarang sisanya tinggal dua minggu untuk itu harus dimaksimalkan sisa waktu yang ada, misalkan kekurang akte kelahiran yang paling krusial, harus segera diurus,”kata Edy di Balaikota Bandung.

Edy menambahkan, ada 3 persyaratan yang wajib dipersiapkan oleh orangtua yakni Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua. Adapun untuk dokumen pendukung, persyaratannya tergantung pada jalur yang akan dipilih.

Ia menjelaskan, ketika siswa atau orangtua memilih jalur Afirmasi atau RMP, maka siswa atau orangtua tersebut harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut, yaitu ; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS PBI, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kartu Keluarga Harapan (PKKH), Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak terdaftar pada Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibuktikan dengan surat keterangan dan Kantor Kelurahan, dan Persyaratan tidak mampu dari Ketua RT dan RW setempat. Adapun untuk jalur prestasi akademik, yakni rekapitulasi nilai rapot dari semester 1 sampai semester 5.

“Nanti skor tertinggi akan diranking, kemudian dibatasi sampai berapa nilai terendah,”jelasnya.

Adapun untuk jalur prestasi non akademik atau perlombaan yakni, hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota, dan melampirkan bukti atas prestasi hasil perlombaan atau penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

“Ketentuan ini sudah tercantum semua di Perwal Kota Bandung tentang pelaksanaan PPDB Online,”tutupnya.(kai)

Admin
Penulis
-->