News . 29/05/2020, 05:15 WIB
JAMBI - Kepastian lanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhirnya disepakati tetap digelar pada Desember 2020 mendatang.
Hal ini setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dan Bawaslu RI dan pihak terkait bersama Komisi II DPR RI, Rabu (27/5) kemarin.
Dalam RDP tersebut, disepakati sepakat pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020, namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi mengingat saat ini Indonesia tengah pandemi Covid-19.
Beberapa catatan itu yakni pelaksanaan Pilkada tetap memperhatikan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Penanganan Covid-19.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam RDP kemarin.
"InsyaAllah KPU Provinsi Jambi siap melaksanakan semua tahapan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.
"Kita akan hitung nantinya terkait berapa anggaran, tentu akan berubah anggaran dari sebelumnya," ungkapnya.
Sanusi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. "Kita akan koordinasi dengan Bawaslu, Polda termasuk gugus tugas dan dinas kesehatan," ucapnya.
Terkait kesiapan pelaksanaan tahapan, Sanusi mengaku pihaknya akan menyesuaikan dengan perubahan PKPU nantinya.
"Sekarang fokus untuk revisi anggarandan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dulu," tukasnya. (wan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com