Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional

fin.co.id - 29/05/2020, 17:48 WIB

Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional

BANDUNG – Kendati kembali menerapkan PSBB, namun Pemkot Bandung kini tidak secara maksimum melainkan PSBB proposional yang berlaku hingga 12 Juni mendatang.

Dalam artian secara bertahap aktifitas sudah mulai dibuka dalam perbandingan 30%.” Kita PSBB proporsional, warga sudah bisa menjalankan aktifitas normal namun untuk komunitas yang kemungkinan penularan virusnya rendah,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada wartawan Jumat (29/5).

Oded memaparkan beberapa sektor yang sudah bisa dibuka diantaranya perkantoran, tempat makan sudah bisa makan di tempat dan tempat peribadatan sudah bisa melakukan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.

“Namun, semua hanya bisa beraktifitas normal 30%. Termasuk kapasitas masjid, dan aktifitas kantor,” katanya.

Meski demikian, Oded menegaskan agar semua tetap mematuhi protokol kesehatan standar maksimum.

“Jangan lupa untuk menggunakan masker ketika beraktivitas dan menjaga jarak sehingga tidak berkerumun,” tuturnya.

Sedangkan untuk sekolah dan mall hingga saat ini masih belum mendapatkan izin untuk beraktifitas normal.

Untuk chek point, Oded mengatakan sekarang sudah tidak ada. Namun, untuk penyekatan jalan masih harus dilakukan.

Lanjutnya, nanti semua akan dievaluasi. Jika kondisinya membaik, izin penambahan prosentase kegiatan akan ditambah.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan belum dibukanya aktifitas sekolah dengan pertimbangan anak sekolah usia SD dan TK belum bisa memahami dan diatur tentang ketertiban menggunakan masker.

Halnya dengan aktifitas di masjid, Tedy Y mengatakan sudah bisa melakukan solat berjamaah termasuk solat Jumat.

“Namun, untuk pelaksanaan majelis taklim masih belum bisa dilakukan,” katanya.Semua ini, lanjut Tedy sudah sesuai dengan aturan gubernur untuk wilayah yang termasuk zona kuning covid-19.(kai)

Admin
Penulis