MAKASSAR - DPRD Makassar mendukung langkah Pemkot Makassar melonggarkan status darurat wabah Covid-19. Namun, protokol kesehatan tetap harus menjadi acuan. Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengaku mendukung langkah pemkot menerapkan new normal dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti sebelumnya. Rudianto menuturkan, sudah hampir tiga bulan semua sektor terhenti terutama bidang ekonomi yang menyokong pembangunan daerah. Makanya, agar bisa membangkitkan ekonomi daerah, maka membuka kembali aktivitas dengan konsep "New Normal" menjadi sangat penting. "Sudah benar dibuka, ini sudah tiga bulan semua aktivitas terhenti. Masyarakat juga banyak yang mengeluh. Makanya kami dukung melonggarkan, terapkan "New Normal"," kata Rudianto Lallo saat menerima kunjungan Pj Wali Kota Makassar di DPRD Makassar, Selasa, 26 Mei. Politikus Partai Nasdem ini menyatakan menyambut positif komunikasi yang dibangun Pj Wali Kota Makassar sejauh ini termasuk kebijakan untuk segera memulihkan kondisi. Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, New Normal harus segera dilaksanakan. "Intinya, protokol kesehatan sudah harus menjadi bagian dari gaya hidup kita," paparnya. Pihaknya menyarankan agar masyarakat selalu memperhatikan imunitas dengan rajin mengomsumsi makanan bergizi. Istirahat yang cukup dan menghindari kerumunan dalam jumlah yang besar. "Edukasi dengan mengandalkan RT/RW juga akan terus dilakukan agar masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan di masa "New Normal", imbuhnya. (abd/rif)
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
18 jam lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu