News

Walikota Laporkan Penanganan Covid 19 ke Gubernur Jabar

fin.co.id - 25/05/2020, 14:05 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 (empat belas ) hari selama 3 tahap, mulai dari tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 26 mei 2020 tentunya dengan mengikuti dan berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, seperti peraturan Menteri Kesehatan RI Peraturan Gubernur Jawa Barat hingga Peraturan Wali Kota Bekasi.

Untuk itu Pemerintah Kota Bekasi melaporkan Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi kepada Gubenur Jawa Barat melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi . Tanggdal 23 Mei 2020 hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah ditemui Minggu(25/05/2020)

Ada beberapa poin penting yang dilaporkan Wali Kota Bekasi melalui surat tersebut, diantaranya; terdapat 51 kelurahan yang masuk dalam zona hijau dari 56 kelurahan yang adadi Kota Bekasi (data telampir), berkurangnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi(data terlampir), terangnya.

Perkembangan yang baik ini tentunya penerepan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik, petugas petugas dilapangan hampir setiap hari pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat , terang sayekti.

Dijelaskannya lagi, Pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Kota Bekasi, berkurangya aktivitas perekonomianselama di berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagiPemerintah Kota Bekasi.

Pada poin akhir surat tersebut, Wali Kota Bekasi memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. tandasnya.(Yas/Humas)

Admin
Penulis
-->