News . 19/05/2020, 14:15 WIB

Toko Material Dibobol Maling

Penulis : Admin
Editor : Admin

WONOSARI - Kawanan pencuri berhasil membobol toko bangunan milik Sabrawi (66) di Desa Wonosari Kecamatan Siwalan, Minggu (17/5/2020). Dalam peristiwa itu, pencuri berhasil menggondol uang sebesar Rp 170 jutaan. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Pekalongan.

Informasi yang diperoleh, pencurian baru diketahui pukul 07.15 wib pada saat istri korban hendak mengambil uang yang disimpan di lemari ruangan gudang rumah. Saat masuk gudang, ia kaget karena melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka dan isi dalam lemari acak-acakan.

Mengetahui hal tersebut, istri korban langsung memberitahu kepada korban. Mendapat kabar itu, korban langsung bergegas ke toko dan mengecek lemari. Setelah diteliti, ternyata uang tunai senilai Rp. 100.000.000 yang diikat dengan karet gelang dan ditaruh di dalam lemari rak bagian atas sudah tidak ada. Tak hanya itu saja, uang tunai senilai Rp 70 juta di laci lemari juga tidak ada. Adanya kejadian itu korban sempat menanyakan anggota keluarga namun tidak mengetahuinya.

Sadar tokonya dibobol maling, ia bersama keluarga mengecek. Ternyata di ruangan tersebut ada lubang pada ternit. Plafon atap ternit juga masih berserakan dilantai. Diduga ternit dijebol pelaku. Di sekitar toko juga terdapat bekas pijakan kaki pada dinding tembok ruangan. Selanjutnya, korban juga mengecek samping Utara toko. Di situ, korban menemukan tangga yang terbuat dari bambu berdiri pada tembok samping rumah.

Atas temuan itu, pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga melalui utara samping rumah menuju ke atap genteng lalu membuka genteng untuk masuk ke atap rumah. Selanjutnya pelaku menjebol plafon ruang gudang untuk mengambil uang korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dikonfirmasi Radar, Senin (18/5/2020), membenarkan kejadian itu. Menurutnya, dari olah TKP korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 170.000.000. Korban melaporkan ke Polsek sekira pukul 11.00 wib atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Untuk kasus ini masih dalam lidik. Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah pecahan Plafon ruangan. Satu tangga terbuat dari bambu dengan panjang + 4 Meter," katanya.

Dijelaskan Kasat, dalam aksinya pelaku memanjat atap genteng rumah kemudian membongkar genteng. Kemudian memecah dengan melobangi Plafon dari atap eternet ruangan untuk jalan masuk dan keluar.

Adanya kejadian tersebut Kasat reskrim mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati hati ketika menyimpan uang atau barang berharga lainya. Apalagi saat menyimpan uang dalam jumlah banyak. (Yon)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com