News . 19/05/2020, 05:52 WIB

Rabu Depan, Lucinta Luna Disidang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kasus yang membelit selebriti transgender Lucinta Luna akan segera disidangkan. Rencananya, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika tersebut akan digelar pada Rabu (27/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas tersebutpun telah diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5). Rencananya sidang perdana akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri, yaitu Rabu (27/5).

Bahkan menurut Eko, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (18/5).

Majelis Hakim yang akan menyidangkan terdakwa Lucinta Luna yaitu Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Masrizal dan Purwanto.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Rekan, sekaligus pemasok obat terlarang ke Lucinta Luna, Intan Flo juga akan menjalani sidang perdana di waktu yang sama.

"Intan Florencia alias FLO didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jadwal sidang sama dengan LL, Rabu 27 Mei 2020," jelas Eko.

Untuk diketahui, pada Selasa (12/2) dini hari, polisi menggerebek kediaman Lucinta Luna di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasil penggerebekan polisi menemukan dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.

Usai ditangkap Lucinta Luna menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan urine Lucinta Luna terdeteksi positif mengonsumsi zat benzodiazepine.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka pemasok obat-obatan terlarang ke Lucinta Luna adalah IF alias FLO. IF mengaku mendapatkan psikotropika dari resep dokter resmi.

Menurut pengakuan FLO, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan.

"Saya gak jual ke siapa-siapa lagi, hanya ke LL. Saya ambil ke dokter kalau LL pesan," ujar FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).

FLO mengaku kepada penyidik kepolisian menjual psikotropika tersebut seharga Rp500 ribu setiap kali Lucinta Luna butuh obat. Harga itu sudah termasuk konsultasi dokter FLO di rumah sakit.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com