News

Eks Jampidsus Bantah Tudingan Ulum: Itu Fitnah Sangat Keji...!

Eks Jampidsus Bantah Tudingan Ulum: Itu Fitnah Sangat Keji...!

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menepis tudingan mantan Asisten Pribadi, Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana 'pengamanan' Rp 7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korups dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung. "Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya. Itu fitnah," katanya di Jakarta, Senin (18/5). Dia juga menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanganan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Artinya, apa yang dituduhkan Ulum terkait adanya uang Rp 7 miliar, sama sekali tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar. "Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum). Ada Ferry, ada Jusuf, maupun Yunus. Kenal saja tidak, apalagi bertemu," jelasnya. Dia memaparkan kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018. Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan Nodis kepada Jampidsus tanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan. "Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid oleh Diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap pendidikan. "Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," tegasnya. Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan, yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya Nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019. "Begitu ada Nodis tanggal 12 Maret 2019, tanggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya. Jadi, kata Adi, dari awal kronologis penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada, dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. "Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat. Tidak ada itu untuk menghentikan perkara. Semua berjalan. Bahkan sampai sekarang masih berjalan perkaranya," ungkapnya. Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada upaya untuk menghentikan," ujarnya. Disinggung soal adanya dana entertaimen, sebagaimana yang diungkapkan Ulum, Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan atau acara di Kemenpora dan KONI. "Boleh dicek. Tidak pernah saya ikut kegiatan yang diadakan Kemenpora dan KONI," tegasnya. Karna itu, Adi berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya tersebut. "Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," tutupnya. (lan/fin)

Berita Terkait