Bawaslu Dinilai Lebay

fin.co.id - 18/05/2020, 02:33 WIB

Bawaslu Dinilai Lebay

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA -  Pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan agar masyarakat melaporkan kepihak Bawaslu jika menemukan politisasi bantuan sosial (Bansos) terkesan berlebihan. Apalagi hal ini ditunjukan bagi incumbent, termasuk bakal calon kepala daerah yang berniat bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ini ditegaskan Aktivis Perempuan Novellia Yulistin. ”Persoalan kepala daerah menggunakan foto, atribut, fasilitas semasa kepemerintahannya ya sah-sah saja, tidak ada yang dilanggar,” terang Ketua Inaker Lampung itu kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Sabtu (16/5).

Ditambahkannya, kreativitas sampai akrobatik kepala daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) juga hal positif.

”Silahkan saja kalau ini dijadikan momentum mencari citra. Meningkatkan kepedulian kepada sesama. Sah-sah saja kok. Ditempel label dengan slogan pro rakyat, atau tagline lainnya pun tidak masalah. Rakyat butuh sembakonya bos, bukan tag line-nya,” timpal wanita yang biasa disapa Novel Sanggem itu.

”Nah terkecuali kepala daerah sudah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Pilkada. Dengan tahapan yang sudah ada. Atau kedapatan korupsi bansos. Itu yang jelas melanggar.Urusannyajuga ke penegak hukum, bukan di ranah Bawaslu,” terang pendiri Laskar Perempuan Berdikari itu.

Kalau pun tahapan Pilkada sudah dimulai dengan ditandai pendaftaran calon perseorangan atau independent. Maka, lanjut Novel, bakal calon itu sudah ada dan sah untuk diberikan sanksi.

”Pertanyaannya, Pilkadanya memang jadi? Sudah pasti Desember?. Kalau benar memang ada bantuan sosial yang dipolitisasi oleh kepala daerah dengan merayu pemilih, ya buktikan. Beberkan saja ke publik. Berikan peringatan, kasih sanksi. Jangan ngomong doang!” timpalnya.

Novel menduga, bansos yang dimaksud Bawaslu yang diperuntukkan oleh kepala daerah mungkin adalah soal money politik berupa sembako, uang, dll.

”Tetapi belum ada kewenangan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dikarenakan penundaan tahapan Pilkada dan belum ada tahapan masa kampanye,” imbuh Novel, yang dipertegas dalam pesan via WhatsApp.

”Kesimpulan saya, kewenangan penyimpangan bansos untuk kepala daerah bukan diranah Bawaslu, tapi penegak hukum. Soal etika, dipolitisasi coba dijelaskan saja. Yang mana etikanya yang dilanggar sesuai UU dan aturan, jadi biar enggak sumir. Apalagi pakai perasan, nanti malah baper” tandasnya.

Novel juga mengingatkan kepada Bawaslu, bahwa Presiden sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ”Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

”Jadi jelas ya. Bawaslu sendiri jangan pakai kaca mata kuda. Ini wabah sudah kemana-mana. Presiden turun tangan, gubernur, wali kota sampai perangkat terbawah sedang bergerak. Jangan ributin hal-hal yang dianggap dipolitisasi. Nanti kalau waktunya sudah jelas. Tahapannya sudah digong, ada calonnya, awas kalau pelanggaran ada money politics, yang bagi-bagi sembako tidak diproses. Kita hanya mengingatkan!” timpal Novel.

Untuk diketahui beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi.

”Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

Admin
Penulis