Curi 5 HP Dibui 22 Bulan

fin.co.id - 16/05/2020, 12:33 WIB

Curi 5 HP Dibui 22 Bulan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PURBALINGGA - Terbukti mencuri lima unit handphone (HP), terdakwa Tuyatno (45), dijatuhi pidana satu tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Kamis (14/5).

Warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet itu, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Sebelumnya oleh penuntut umum David Soetrisno Marganda SH, dituntut dua tahun.

Majelis hakim yang menyidangkan, diketuai Ratna Damayanti Wisudha SH, anggota H Jeily Syahputra SH SE MH dan Indah Pokta SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Maya Puspitasari SH.

Terdakwa Tuyatno melakukan aksi pencurian di rumah korbannya, di Desa Kecamatan, Kecamatan Karangreja, pada Sabtu 30 November 2019 pukul 02.00.

Awalnya 29 November 2019 terdakwa menghubungi saksi Darmo (disidang terpisah). Dan mengatakan, nanti malam kita kerja. Lalu pada pulul 22.00 Darmo ke rumah terdakwa.

Selanjutnya pukul 23.00 Darmo mengantar terdakwa menuju ke rumah korban, Sugiman, untuk mencuri. Setelah itu Darmo pergi meninggalnya terdakwa.

Setelah mengamati keadaan sekitar, kemudian pada Sabtu 30 November 2019 pukul 02.00 terdakwa masuk ke rumah korban, dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dapur.

Setelah menyasar beberapa ruangan, terdakwa berhasil mengambil lima HP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemudian terdakwa keluar rumah membawa lima HP curian.

Selanjutnya pada pukul 02.30 terdakwa menghubungi Darmo, untuk menjemput terdakwa di tempat semula. Setelah itu terdakwa dan Darmo pulang ke rumah terdakwa. (nis)

Admin
Penulis