JAKARTA– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghelat rapat koordinasi untuk membahas terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme, Jumat (15/5). Rapat ini merupakan kelanjutan nota kesepahaman (MoU) antara BNPT dan LPSK sebelumnya.
Bagi Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar ini merupakan pertemuan pertama antara dirinya dan lembaga lain usai dilantik Rabu (6/5) lalu.
“Pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme," ujar Boy.
Menurutnya banyak hal-hal yang tentunya perlu ditindak lanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
“Dengan adanya UU yang baru Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerjasama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut.
Boy menuturkan BNPT secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan.
“Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan, kerjasama BNPT dan LPSK telah berjalan baik hinga kini. Ia berharap dibawah kepemimpinan baru di BNPT, kerjasama itu akan berjalan lebih baik lagi.
Menurutnya, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditanda tangani.
Ia menilai, MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerjasama termasuk juga SOP dan macam-macamnya.
“Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, PP ini nantinya disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.
Selain itu, Susilaningtias yang juga Wakil Ketua LPSK menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tanda tangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” tandasnya. (fin/tgr)