News . 15/05/2020, 03:52 WIB
Dia juga meminta pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan. Namun tidak memberatkan ataupun membebani masyarakat. Seperti diketahui, iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu berlaku 1 Juli 2020 dan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu berlaku 1 Juli 2020. Sedangkan, iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu berlaku pada 2021 mendatang. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com