Bentjok cs Segera Disidang

fin.co.id - 14/05/2020, 05:55 WIB

Bentjok cs Segera Disidang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Berkas perkara tahap dua lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dilimpahkan. Dengan pelimpahan tahap dua ini, para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan lima berkas perkara tahap dua. Berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ke penuntut umum. Penyerahan telh dilakukn pada Selasa (12/5).

"Pada hari Selasa (12/5) telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Sempat Dimassa, Napi Asimilasi Kembali Diamankan

Dikatakannya, penyerahan empat tersangka secara langsung di dalam rutan, tempat tersangka ditahan. Seorang tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dan tim penuntut umum dari Direktorat Penuntutan.

"Tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK. Sebab ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK," katanya.

Sedangkan, tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Sementara untuk tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH," ungkapnya.

Selanjutnya, penuntut umum menahan lima tersangka selama 20 hari terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai dengan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan penyerahan berkas tahap II.

Dikatakannya, unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK telah memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang diwakili Supardi dan Ardito di Rutan Cabang KPK Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK) melaksanakan tahap II tersebut.

BACA JUGA: Bandara Tunggul Wulung Kembali Dibuka

Hal tersebut menurut Ali, sebagai upaya KPK dan aparat penegak hukum lainnya berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018 dengan tiga terdakwa, yaitu HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokrosaputro), dan HR (Hendrisman Rahim)," ucap Ali.

Selanjutnya, para terdakwa kembali dilakukan penahanan rutan oleh JPU Kejagung dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020, yaitu Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama), Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman Rahim di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK sebelumnya telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan kasus Jiwasraya tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim sejak Senin (14/1).(gw/fin)

Admin
Penulis