News . 08/05/2020, 01:15 WIB
JAKARTA - Surat Edaran (SE) yang berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 memuat beberapa solusi atas permasalahan yang dialami. Salah satunya membuka dialog kekeluargaan yang digagas pengusaha dan pekerja.
Ini termuat dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (6/5). ”Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman pengusaha dan pekerja/buruh,” papar Menaker.
Terkait hal tersebut, menurut SE itu, dalam dialog dapat menyepakati beberapa hal yaitu bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Poin ketiga dalam SE itu adalah soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Kesepakatan pengusaha dan pekerja, seperti tertulis di SE yang ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia itu, harus dilaporkan perusahaan kepada dinas yang terkait ketenagakerjaan.
”Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tulis Menaker dalam SE itu.
Menanggapi SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan THR bagi pekerjaan di ibu kota di tengah pandemi Covid-19.
Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar THR bagi para pekerjanya.
Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan. Di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan). ”Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR,” kata dia.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.
”Saya tidak bisa berasumsi, gak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun,” kata Andri.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran THR untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Minggu (3/5). Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19. ”Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR,” kata Airlangga.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta pemerintah memberikan bantuan langsung kepada buruh yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19, bukan dalam bentuk pelatihan-pelatihan seperti dalam program kartu prakerja. ”Saat ini para buruh korban PHK itu butuh makan. Ini urusannya perut bukan pelatihan-pelatihan, karena buruh yang di perusahaan saja di-PHK dalam kondisi saat ini. Jadi sebaiknya berikan bantuan langsung tunai." kata Sekjen DPP FSPMI Riden Hatam Azis.
”Kalau untuk karyawan tetap memang ada juga yang sudah dirumahkan terutama di wilayah Tangerang. Ada juga yang masuk kerja di-rolling seminiggu sekali. Kami minta bagi buruh yang dirumahkan, perusahaan harus membayar full upahnya,” kata Riden.
Ia mengatakan, sikap resmi organisasi terkait buruh yang dirumahkan upahnya 100 persen dibayarkan perusahaan juga harus membayar penuh THR buruh yang dirumahkan, mengingat kejadian dampak COVID-19 terhadap kondisi ekonomi baru mulai Maret 2020 kemarin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com