Usai PSBB Said Didu Diperiksa

fin.co.id - 06/05/2020, 05:34 WIB

Usai PSBB Said Didu Diperiksa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (4/5). Dia tak hadir dengan alasan, karena adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan Said Didu. Argo menyebut, pemeriksaan akan dilakukan usai PSBB.

"Setelah PSBB Jakarta," kata Argo, Selasa (5/5).

Ditambahkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, panggilan kedua akan segera dilayangkan tim penyidik kepada Said Didu.

"Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada Saudara Said Didu," katanya.

Dikatakan Asep, Said Didu tak memenuhi panggilan pertama karena alasan PSBB.

"Setelah tanggal 4 Mei 2020 saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan dari penyidik dengan alasan ketentuan PSBB dengan ketentuan jarak atau physical distancing," ucapnya.

Sesuai surat panggilan, Said Didu rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski tak memenuhi panggilan polisi, namun Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.

Terkait rencana pemeriksaan ulang, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya mengatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Arief sebelumnya telah melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke Bareskrim Polri, karena keberatan dengan pernyataan Said dalam suatu wawancara melalui situs berbagi Youtube.

"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," ujarnya.

Pengacara kondang Ruhut Sitompul buka suara terkait alasan Said Didu yang tak menghadiri pemeriksaan. Menurutnya alasan karena sedang ada penerapan PSBB sangat mengada-ada.

"Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan," ujarnya.

Ruhut pun menyayangkan ketidakhadiran Said dalam jadwal pemeriksaan.

Admin
Penulis