News . 03/05/2020, 08:52 WIB
JAKARTA - Penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menuai kritik. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah melampaui kewenangannya. Alasannya, posisi Kepala BNPT adalah wewenang presiden bukan Kapolri. Bahkan IPW menyatakan Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 tersebut adalah sebuah kesalahan administrasi.
"TR Kapolri tentang penunjukan Kepala BNPT bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya. Karena itu , TR pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT harus segera dicabut dan dibatalkan," tegas Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu (2/5).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam Surat Telegram itu, Kapolri melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah. Salah satunya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Mantan Kadiv Humas Polri itu dimutasi untuk penugasan sebagai Kepala BNPT.
Versi Neta, pengangkatan Kepala BNPT, merupakan wewenang Presiden. Bahkan Presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang sekarang menjabat. Dia mencontohkan Ansaad Mbay saat menjadi Kepala BNPT. Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. "Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT, bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. Artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT," paparnya.
Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Namun, lanjut Neta, hal itu bukan serta-merta Kapolri bisa menunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan surat telegramnya. "Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden," imbuhnya.
Menurutnya, penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan BNPT di bawah Polri. Sekaligus, Kepala BNPT menjadi anak buah Kapolri. Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden. "IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT dalam TR Kapolri tersebut," ucapnya.
Neta mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. Dia berharap Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Komjen Pol Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT.
Menurut Neta, tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Suhardi dinilai IPW tidak bermasalah. Semua program BNPT berjalan lancar, termasuk deradikalisasi. Dari penelusuran FIN, Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri, lahir pada 10 Mei 1962. Dalam hitungan hari, umur Suhardi genap 58 tahun. Artinya secara kedinasan di Polri, Suhardi akan pensiun.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan ada proses penilaian obyektif dalam menetapkan mutasi dan promosi jabatan di Polri. "Mutasi dan promosi adalah anggota terbaik Polri yang sudah melalui proses penilaian obyektif. Sistem urut kacang dan tradisi kepemimpinan di Polri," tegas Argo di Jakarta, Sabtu (2/5).
Dia menjabarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menegaskan tidak ada lagi faktor kedekatan pada atasan yang menentukan pangkat dan jabatan. "Kapolri telah menyatakan kepada seluruh anggota Polri tidak ada lagi yang menghadap, sowan-sowan dalam mencari jabatan. Tunjukkan dulu prestasimu. Karena kelak Polri yang mencarimu," tutur Argo.
Menurut dia, seluruh anggota Polri dari bintara sampai dengan perwira tinggi adalah anak buah Kapolri yang memiliki semangat Promoter (profesional, modern dan terpercaya). "Polri mengajak masyarakat untuk terus bahu membahu dalam menangani wabah Corona. Mari kita fokus pada hal hal yang produktif demi Indonesia Jaya," paparnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com