Tegas, Pelanggar PSBB Tahap Dua Dihukum Push Up di Tempat

fin.co.id - 02/05/2020, 19:59 WIB

Tegas, Pelanggar PSBB Tahap Dua Dihukum Push Up di Tempat

TANGERANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memberlakukan hukuman kepada warganya yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Sabtu (2/5).

Camat Cikupa Abdulah mengatakan, dalam razia di check Point Citra Raya pihaknya tidak segan-segan menindak pelanggar PSBB melakukan sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

" Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali," terangnya saat ditemui di Check Point Citra Raya, Sabtu, (2/5)

Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan masker. Abdullah mengatakan sesuai instruksi Bapak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pemberlakuan PSBB lanjutan mulai 2 Mei hingga 17 Mei, sanksinya kali ini lebih tegas.

Dikatakannya, pihaknya masih gencar keliling menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB.

" Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui (woro-woro) speker berkeliling, dan jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertular," ujarnya.

Lebih lanjut, sambung Abdullah, di Check Point Citra raya, mereka masih menemukan kendaraan luar daerah yang hilir mudik.

Mereka langsung diminta putar balik oleh tim gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dinas Kesehatan hingga Dinas pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

" Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan harus digunakan ditempat," pungkasnya. (mul/tgr)

Admin
Penulis