News . 02/05/2020, 04:53 WIB
JAKARTA - Permasalahan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan yang dirumahkan selama masa pandemi COVID-19, harus mendapatkan perhatian pemerintah. Efek virus Corona yang menghantam sektor ekonomi berdampak munculnya PHK besar-besaran. Sejumlah karyawan juga ada yang dirumahkan. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena adanya larangan mudik dari pemerintah.
"Kehadiran negara sangat dibutuhkan. Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini bingung dan mencari solusi sendiri-sendiri," kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Jumat (1/5). Menurut dia, korban PHK harus menjadi perhatian pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, korban PHK yang tidak boleh mudik membutuhkan bantuan langsung tunai dan keringanan kredit. "Kita butuh social safety net yang benar-benar tepat sasaran. Nah untuk korban PHK bagaimana. Kita mendorong agar mereka diberikan stimulus uang tunai dan keringanan kredit," jelas Intan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah menjamin kebutuhan buruh dengan program jaring pengaman sosial yang telah diluncurkan. Yang terpenting adalah pembagiannya harus merata. "Buruh adalah penggerak ekonomi bangsa. Semua pihak semestinya menaruh hormat dan berpihak pada kesejahteraan buruh," tegas Jazuli di Jakarta, Jumat (1/5).
Dia menyampaikan keprihatinan kepada buruh karena pada Hari Buruh kali ini di tengah pandemi COVID-19, yang membuat mereka menjadi salah satu korban terdampak paling serius dengan banyaknya korban PHK dan dirumahkan.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi hak-hak buruh serta memajukan kesejahteraan buruh melalui regulasi yang semakin berkeadilan dan berpihak. "Sehingga ketika muncul Omnibus Law Cipta Kerja yang pasal-pasalnya merugikan kepentingan buruh, Fraksi PKS adalah fraksi pertama dengan tegas menolak pasal-pasal tersebut," paparnya. "Kita memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga hubungan industrial yang berkeadilan dan mensejahterakan buruh. Karena ekonomi Indonesia sejatinya bukan ekonomi kapitalistik," ucapnya.
"Jangan tempatkan buruh dan tenaga kerja kita dalam relasi industrial yang kapitalistik, pasar bebas, atas nama investasi dan pencapaian ekonomi. Karena hal itu menjauhi semangat perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat," tukasnya.
Terpisah, pengamat Politik di Provinsi Sulawesi Tenggara Najib Husain menilai pemerintah harus punya political will atau basis keyakinan publik terkait nasib buruh yang mengalami PHK dan dirumahkan.
Yang harus dilakukan oleh pemerintah agar nasib buruh yang dirumahkan atau di PHK bisa terjamin. Yakni mengalokasikan bantuan-bantuan sosial kepada mereka. "Perlu ada political will dari pemerintah untuk mengalokasi bantuan sosial bagi buruh yang di PHK atau dirumahkan sebagai pertambahan jumlah orang miskin dampak virus Corona," tegas Najib.
Dia berpendapat pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang melakukan PHK kepada buruh agar tetap memberikan pesangon minimal tiga bulan gaji. Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini menilai, meskipun buruh tidak melakukan aksi, tetapi pemerintah harus punya perhatian besar yang ditunjukkan terhadap nasib buruh dan keluarganya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memastikan para buruh yang terdampak pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan sosial. Dia berharap, semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak sosial ekonominya.
"Saya berharap pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," jelas Puan di Jakarta, Jumat (1/5).
Politisi PDIP itu menilai Pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain. Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting guna menyusun langkah bagi kepastian berusaha terkait nasib para buruh.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com