News . 30/04/2020, 09:15 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Atas putusan tersebut Sukiman mengajukan banding.
Vonis enam tahun penjara dijatuhkan lantaran majelis hakim meyakini Sukiman terbukti menerima suap terkait alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, dilihat melalui saluran video interaktif, Rabu (29/4).
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Sunarso.
Selain itu, permintaan jaksa agar hak politik Sukiman dicabut dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya, Sukiman tidak berhak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Sunarso.
Putusan majelis hakim berdasarkan dakwaan pertama yakni pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu (sekitar Rp307,6 juta) terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.
Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.
Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN tahun anggaran 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada April 2018 sejumlah Rp700 juta.
Uang tersebut pada 11 April 2018 diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada 13 April 2018 di rumahnya. Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.
Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, Sukiman bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar dan USD31.400. Sedangkan untuk Sukiman sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Terhadap putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil upaya hukum lanjutan. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
"JPU pikir-pikir dan Terdakwa atau Penasihat Hukum menyatakan banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com