Divonis Enam Tahun, Sukiman Banding

fin.co.id - 30/04/2020, 09:15 WIB

Divonis Enam Tahun, Sukiman Banding

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sukiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Atas putusan tersebut Sukiman mengajukan banding.

Vonis enam tahun penjara dijatuhkan lantaran majelis hakim meyakini Sukiman terbukti menerima suap terkait alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, dilihat melalui saluran video interaktif, Rabu (29/4).

BACA JUGA: 4.968 Pemudik Masuk Purbalingga

Sunarso menyatakan, Sukiman wajib membayar uang pengganti selambatnya usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak, maka harta beda yang dimiliki Sukiman akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Sunarso.

Selain itu, permintaan jaksa agar hak politik Sukiman dicabut dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya, Sukiman tidak berhak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Sunarso.

BACA AJUGA: Cita Citata Kaget Zaskia Gotik Nikah Cepat

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Sukiman dipenjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim berdasarkan dakwaan pertama yakni pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyatakan Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu (sekitar Rp307,6 juta) terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tetap Jalankan PTSL dengan Protokol Covid-19

Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan USD22 ribu.

Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN tahun anggaran 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada April 2018 sejumlah Rp700 juta.

Uang tersebut pada 11 April 2018 diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada 13 April 2018 di rumahnya. Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, Sukiman bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar dan USD31.400. Sedangkan untuk Sukiman sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu.

Terhadap putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil upaya hukum lanjutan. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"JPU pikir-pikir dan Terdakwa atau Penasihat Hukum menyatakan banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis