News . 30/04/2020, 23:06 WIB

500 TKA China Diizinkan Masuk, DPR Nilai Kemenkumham Langgar Aturan Sendiri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia untuk bekerja di PT VDNI, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin tersebut sudah direstui oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).

Masalah ini disinyalir akan membawa kericuhan dipublik. Pasalnya, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari Pemerintah daerah setempat. Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah pusat.

"Ditengah wabah Covid-19 Pemerintah membatasi pegerakan masyarakat, dan meminta tetap tinggal di rumah, namun disisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi, Kamis (30/4).

"Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, Pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia," sambungnya.

Tentunya, kata Aboe Bakar ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. "Hal ini tidak boleh terjadi, Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," ucapnya.

Untuk itu, politisi asal Kalimantan Selatan itu meminta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China.Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," jelasnya.

"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut," tutupnya. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com