News

Pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor Sanksinya Baca Alquran

fin.co.id - 29/04/2020, 21:57 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BOGOR- Petugas kepolisian dari Polres Bogor, Jawa Barat punya cara unik untuk memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu. Bagi pelanggar, diberikan sanksi untuk membaca ayat suci Alquran.

"Dengan membaca ayat tersebut, saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat, khususnya PSBB ini," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu (29/4).

Apa yang dterapkan Khaeroni ini ternyata mendapat dukungan penuh dari Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati. Menurut Kapolsek, yang dilakukan Khaeroni yang juga guru mengaji itu cukup inovatif  karena dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

"Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," terang Ari Trisnawati.

Selain menghukum pelanggar membaca Alquran Surat An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan "Sikap Orang Beriman dalam Menghadapi Warga" di kendaraan para pelanggar PSBB.

Ada sebanyak 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat pengawasan PSBB di wilayah tersebut. "Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam. Mereka dibagi menjadi tiga shift, masing-masing shift diisi oleh empat orang personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak. Salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan. (wsa/fin/ant)

Admin
Penulis
-->