News . 29/04/2020, 11:35 WIB
BANYUASIN - Kejari Banyuasin memberikan peringatan keras kepada pelaksana pengadaan terkait Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Banyuasin, agar tidak melakukan tindakan penyimpangan.
"Kita himbau kepada pelaksana pengadaan, agar benar - benar melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Mochammad Jefri SH MHum, dihubungi wartawan, kemarin.
Dia mengimbau jangan sampai ada oknum pelaksana pengadaan dalam penanggulangan corona Virus Disease (Covid 19) Banyuasin mengambil kesempatan dalam masalah ini. "Jangan sampai hal itu terjadi," katanya.
Jika sampai hal tersebut terjadi dan pihaknya menemukan di lapangan, maka pihaknya tidak akan segan - segan menyelidiki siapa pun itu oknumnya. Jika sampai terbukti, tentunya oknum pelaksana pengadaan itu akan diancam hukuman mati. “Jadi ini serius, ancamannya hukuman mati," tegasnya.
Karena oknum pelaksana pengadaan itu, melakukan tindakan penyimpangan atau korupsi di tengah wabah yang melanda di Seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Banyuasin. "Bisa dikata korupsi di tengah wabah,” tuturnya.
Apalagi dana refocusing yang disiapkan Pemkab Kabupaten Banyuasin cukup yaitu mencapai ratusan milyaran rupiah, dari berbagai anggaran/dana mulai dari DAK, APBD dan dana lain sebagainya. "Kalau tidak salah sekitar Rp 513 Milyar," ungkapnya.
Karena anggaran sangat dibutuhkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Banyuasin, demi memutus mata rantai corona di Bumi Sedulang Setudung. Ini juga berlaku kepada kepala desa (Kades) di Banyuasin, karena anggaran dana desa ada yang dialihkan untuk penanggulangan corona ini. "Kepala desa agar tidak bermain-main (anggaran, red)," imbuhnya.
Sementara itu, Efriadi, tokoh pemuda Banyuasin menyambut baik langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, dalam pengawasan dana virus corona ini. "Kita dukung pastinya, oleh karena itu jangan sampai ada yang bermain-main,” tukasnya.
Karena kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin sudah dengan tegas menyatakan, jika terbukti dan melakukan penyimpangan, maka akan dikenakan ancaman hukuman mati.(ron)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com