News . 28/04/2020, 08:33 WIB

Skenario PPDB 2020 Harus Segera Dibuat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi virus corona (covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim meminta Persiapan PPDB 2020 harus lebih matang meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau keadaan (Covid-19) terus berlangsung, PPDB 2020 harus ada skenario dan harus dipersiapkan mulai dari sekarang," kata Satriwan, Senin (27/4).

BACA JUGA: Sedang Video Conference, Wanita Setengah Telanjang Lewat di Belakangnya

Satriwan meminta, Kemendikbud menyiapkan regulasi agar orang tua tidak datang ke sekolah. Berkaca pada tahun lalu, orang tua siap tetap beramai-ramai datang ke sekolah, padahal sudah bisa dilakukan secara online.

"Sekarang bagaimana mengantisipasi, Permendikbud (Peraturan Mendikbud) ada, protokol kesehatan ada," ujarnya.

Untuk itu, Satriwan berharap pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi persolan tersebut, agar tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Teelebih lagi, pendataan sekolah juga diperlukan, agar terjadi pemerataan siswa.

"Sebagai contoh, daerah kelebihan sekolah misalnya bisa merger, atau ada zona kekurangan sekolah, sehingga siswa alih jenjang jumlahnya banyak tetapi daya tampung sedikit atau sebaliknya," jelasnya.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Habib Bahar bin Smith: Bikin Tahanan Menangis Hingga Masuk Islam di Penjara

Menanggapi hal tersebut, Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.

Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

BACA JUGA: Kabar Baik, Pemerintah Prediksi Corona di RI Berakhir pada Bulan Juli

Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

"Seperti yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional)," kata Nadiem.

Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.

Kendati demikian, ia mengakui jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.

"Oleh karenanya sangat baik jika tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat proses pendaftaran," ujarnya.

BACA JUGA: Alamak! Ustaz Ini Bilang Onani di Siang Hari Tidak Batalkan Puasa

Menurut Nadiem, salah satu cara agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Tapi sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.

"Semua pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara mandiri," tuturnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com