JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono dipercaya Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung menggantikan almarhum Dr Arminsyah.
Penunjukkan ini pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor : PRIN – 039/A/JA/04/2020 tertanggal 27 April 2020. Burhanuddin meminta agar Bambang Sugeng Rukmono menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab seabgai Plt Wakil Jaksa Agung.
"Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitip,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat perintahnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan sesuai surat perintah Jaksa Agung, Plt Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yg telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu, namun demikian, pelaksanaan kerja tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19.
Diketahui, Bambang Sugeng Rukmono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung RI. Jabatan ini disandangnya sejak 2019 berdasarkan Keppres Nomor 157/TPA Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada sejumlah nama yang menjadi kandidat kuat untuk jabatan Wakil Jaksa Agung, yakni diantaranya Setia Untung Arimuladi, yang kini Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan pejabat eselon satu paling senior. Lalu, Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).(lan/fin)