JAKARTA-Petugas Reserse dari Polrestro Depok, Jawa Barat menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus perampokan terhadap korban seorang wanita berinisial D (30). Penjahat sadis itu ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.
"Kedua tersangka berinisial IR (18) dan RH (25)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Pengarengan, Cisalak, Depok pada 15 April silam. Dari hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka adalah murni motif ekonomi, yakni ingin menguasai harta benda milik korban.
"Kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban ya, modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan,"ujarnya.
Modus yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura mencari pekerja seks komersial (PSK). IR yang diketahui sebagai otak pembunuhan ini secara acak mencari PSK untuk diajak berkencan dan diajak ke indekos tersangka.
Namun tersangka IR malah membawa korban D ke tempat sepi untuk bertemu dengan tersangka RH untuk merampok dan menghabisi nyawa korban.
"Korban yang diincar ini bekerja setiap hari sebagai PSK di daerah tersebut. Pertama dicoba, janjian dengan calon korban dan incar barang milik korban. IR akan memesan salah satu wanita dan diajak ke indekosnya, di tengah jalan ketemu RH kemudian dieksekusi di situ," ujarnya.
“IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan 'booking' wanita dan mau diajak ke indekosnya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ,” ujar tambah Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah.
Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku meninggalkan mayat korban begitu saja sehingga akhirnya ditemukan warga.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan untuk dan pengejaran terhadap pelaku.
Selanjutnya, berhasil didapat keterangan yang mengarah ke salah pelaku dan pelaku IR berhasil ditangkap pada Jumat (24/4) pukul 21.00 WIB.
Menurut Azis, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, berhasil ditangkap pelaku RT pada Sabtu (25/4) pukul 09.00 di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.
Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara. (wsa/fin)