Polisi Diwajibkan Cari Warga Tak Tersentuh Bansos

fin.co.id - 27/04/2020, 07:15 WIB

Polisi Diwajibkan Cari Warga Tak Tersentuh Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota Polri di seluruh Indonesia diminta untuk mencari warga yang belum tersntuh bantuan sosial (bansos) Pemerintah. Terutama bagi warga yang terdampak COVID-19.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan seluruh anggota polres menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bansos Pemerintah. Dia juga meminta agar Polres di seluruh Indonesia yang berjumlah 500 Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga yang belum tersentuh bansos.

"Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos," katanya dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Dia menjelaskan dana kontinjensi dari Mabes Polri siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut.

"(Anggaran) dari Mabes Polri," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf meminta seluruh elemen masyarakat harus ambil bagian dalam upaya pemerataan bansos dari Pemerintah untuk warga.

Politisi PKS ini berharap agar masyarakat mulai membangun kesadaran solidaritas sosial. Setiap warga harus bisa menjadi mata dan telinga bagi tetangganya yang lain. Sebab kemampuan pemerintah terbatas, sehingga dikhawatirkan tidak bisa membantu warga secara keseluruhan.

"Dengan solidaritas warga diharapkan jika ada tetangga yang belum memperoleh bantuan, bisa melaporkan secara mandiri ke RT atau kelurahan. Lebih bagus lagi jika warga kemudian berinisiatif memberikan santunan secara kolektif kepada mereka yang kekurangan,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mempersulit masyarakat miskin yang belum terdata untuk memperoleh bantuan.

“Pemerintah daerah, dinas sosial maupun pengurus dari tingkat RT dan RW harus kerja sama dan berperan aktif. Jangan persulit yang belum terdata tapi sudah masuk kriteria penerima bansos dengan berbagai dalih administratif," katanya.

Untuk memudahkan masyarakat menerima bansos, Kementerian Sosial membuka layanan pengaduan. Warga bisa mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bansos melalui hotline Whatsapp nomor 08111022210 dan [email protected].

Pembukaan hotline sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. SE tersebut dikeluarkan 21 April 2020.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, mengatakan dalam SE KPK disebutkan, untuk meningkatkan peran serta masyarakat, dalam setiap pemberian bansos, kementerian/lembaga perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan masyarakat.

Fasilitas tersebut harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya, termasuk memberikan informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada.

”Karena ini (dana bansos) adalah APBN, kita tidak boleh salah, kita tidak boleh asal-asalan dalam memberikan bantuan itu. Harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nanti begitu kita berikan bantuan karena tidak didukung data yang jelas, ini jadi masalah. Kita tidak mau seperti itu,” ucapnya.

Admin
Penulis