Lindungi Hak Cipta, Pertahankan Kekayaan
JAKARTA - Pemerintah meminta agar masyarakat ambil bagian dalam melindungi hak cipta. Sebab hak cipta merupakan sebuah identitas dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati tiap tanggal 26 April. Dalam rangka peringatan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Menurutnya KIK merupakan perekat identitas bangsa. "KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat tetapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4). Selain itu, dikatakannya, mendaftarkan KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia. Dan juga melindungi dari pembajakan pihak asing. "Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan," tegasnya. Dijelaskannya, kementerian yang dipimpinnya sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Bahkan pada tahun ini, menurutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan sebagai tahun KIK. Tahun 2020 sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK. Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK. "Jadi, database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut," ujarnya. KIK merupakan cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. "Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis," katanya. Menurutnya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata. "Contohnya, KIK kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi," ungkapnya. Untuk itu, pendaftaran KIK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Senada diungkapkan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti. Dia mengatakan perlindungan hak cipta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab pemilik hak cipta memiliki hak ekonomi yang memungkinkan memperoleh imbalan finansial dari penggunaan karya mereka oleh orang lain yang dapat mendorong kreativitas dan inovasi. Selain hak ekonomi, mereka juga memiliki hak moral yang melindungi kepentingan non-ekonomi. “Hak cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang dimiliki pencipta atas karya dan kreasi artistik mereka. Karya-karya yang dicakup oleh rentang hak cipta dari buku, musik, lukisan, patung, dan film, hingga program komputer, basis data, iklan, peta, dan gambar teknis,” ungkapnya. Hak cipta termasuk dalam Intellectual Property atau kekayaan intelektual yang berarti kreasi dari pikiran yang dituangkan dalam bentuk penemuan, karya sastra dan artistik, desain, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Selain hak cipta, bentuk lain dari kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang misalnya, paten dan merek dagang. Sebab hal tersebut memungkinkan orang memperoleh pengakuan atau manfaat finansial dari apa yang mereka ciptakan. "Dengan ada perlindungan pada berbagai bentuk kekayaan intelektual diharapkan dapat menciptakan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang," katanya. Untuk itu, diharapkan pemerintah mendorong penguatan hak cipta agar mendorong ekonomi kreatif dengan memberdayakan pada kreator. Lalu juga menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara para kreator dan membangun kerangka kebijakan dengan konsep fair use terkait kekayaan intelektual. Pemerintah juga harus memastikan pencegahan pembajakan dan konten ilegal dan memastikan kreator mendapatkan hak-haknya. Dengan begitu, kreator lebih termotivasi untuk berkreasi dan berinovasi, mendorong kompetisi, melindungi kemerdekaan berkreasi, dan mengeksploitasi potensi transformatif dari teknologi digital sepenuhnya. Semua hal ini membutuhkan keseimbangan dan melindungi semua perbedaan pemangku kepentingan. “Saat ini pun, prosedur pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual masih harus dilakukan secara offline melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan HAM. Prosedurnya cukup kompleks dan memakan biaya dan waktu. Hal ini belum melindungi kreator, dan belum memberikan iklim positif pada ekonomi digital,” tandasnya.(gw/fin)