KABUPATEN TANGERANG- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar datang langsung ke PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang berlokasi di Kecamatan Balaraja untuk memberikan surat berkaitan dengan PSBB di Kabupaten Tangerang, Senin, (27/4)
Kehadiran Zaki yang didampingi oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra, Kadisnaker, Camat Balaraja, Kabag Kerjasama Daerah, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo untuk memberikan surat kepada PT PEMI berkaitan dengan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
Zaki mengatakan, karena dalam aturan PSBB ada pasal yang berbunyi apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19, maka industri tersebut wajib melakukan rapid test. Dan yang kedua menghentikan sementara waktu produksi dan operasionalnya selama 14 Hari.
"Di PT.PEMI ini sudah ada dua kasus karyawan meninggal namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal yang kedua walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif Covid-19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," kata Zaki di sela kunjungannya, Senin (27/4).
Zaki menjelaskan pada hari ini dirinya sudah memutuskan dan akan menyerahkan surat kepada PT PEMI untuk menghentikan operasionalnya sementara selama 14 hari dan dimulia sejak surat diterima 27 April sudah berlaku, sampai dengan 14 hari kedepan sesuai aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.
"Kehadiran saya ke sini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tangerang, dan Mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini," tegasnya.
Ia pun meminta kepada perusahaan kemudian nanti hasil rapid test seluruh karyawan PT PEMI itu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditelusuri di rumah masing-masing.
"Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tesnya harap diberikan ke pemerintah daerah karena kita akan melakukan tracing ke keluarga keluarga mereka apabila ditemukan hasil yang positif," pinta Zaki.
Senada, Kadisnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji menambahkan, pemerintah sudah berikan kebebasan kepada perusahaan dalam oprasionak di masa PSBB bahwa silahkan operasi tapi aturan main harus diikuti dan dipatuhi karena itu semua demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Padahal kita telah berikan pemberitahuan kepada perusahaan yang tetap melakukan oprasional di waktu PSBB dipersilakan asal sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan Covid 19 yang berlaku, dan kita akan semakin memperketat," kata Jarnaji.
Sementara, Yamashita selaku Chairman PT. PEMI mengungkapkan, pihaknya menerima dan akan meliburkan karyawannya sesuai anjuran dan peraturan pemerintah. Apalagi di PEMI sudah ada dua orang yang meninggal yang diduga menderita Covid-19 (PDP).
"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di perusahaan kami," ucap Yamashita.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan kebijakan kepadanya maksimal 10 orang karyawan administrasi maupun akunting untuk tetap masuk kerja karena ini berkaitan dengan administrasi perusahaan dan keuangan, karena di PEMI ini total karyawannya sekitar 5.200 orang.
"Kami berharap ada beberapa pekerja kami seperti akunting atau manajemen yang terkait gaji atau keuangan minta tetap masuk karena untuk menggaji karyawan juga Kami akan meminta minimal 10 orang dan kami juga akan mengikuti anjuran PSBB yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang," pintanya. (mul/fin)