News . 25/04/2020, 04:22 WIB
JAKARTA - Keputusan Presiden RI Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan, patut didukung oleh semua kalangan. Dalam keputusan tersebut setidaknya Presiden telah menunda pembahasan salah satu RUU yang semula akan dibahas bersama RUU lainnya, yaitu RUU KUHP.
”Apresiasi atas keputusan Presiden. Dengan demikian Bapak Jokowi telah mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh,” terang Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan persnya, hari Jumat (24/4).
Baca juga: SMSI Siapkan Penginapan Paramedis
Sejak awal, sambung Firdaus, rencana pembahasan RUU-RUU tersebut, Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR menundanya. ”Langkah ini pun sudah saya sampaikan ke jajaran kepengurusan SMSI di seluruh Indonesia yang beranggotakan 600 media siber,” jelasnya.
SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani Pandemi Covid-19, selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers. ”Ini persoalan penting bangsa yang perlu didengar oleh pemerintah,” terangnya.
Presiden merespon permohonan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut. ”Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4).
Menurut Presiden, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
https://www.youtube.com/watch?v=HEp6pricDG0&t=42s
Sebagaimana diberitakan oleh ratusan media siber, SMSI meminta Pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga : Selamat! SMSI Raih Penghargaan MURI
Nah, menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan.
Termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers pun tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
”Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” terang M. Nuh dalam rilisnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com