News . 25/04/2020, 11:15 WIB
JAKARTA - Ratusan akun pedagang alat kesehatan (alkes) dan bahan pokok online ditutup. Alasannya karena para pedagangan tersebut curang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas pada para pedagang online. Ratusan akun pedagang tersebut ditutup karena berbuat curang. Ratusan akun pedagang daring itu menjual alkes berkualitas rendah.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah. Selain itu ada 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
Total ada 312 akun pedagang online di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan pedagang yang menjual produk alkes berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET), dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Dibeberkannya, pedagang alkes yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung virus shut out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang- Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” katanya.
Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com