Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk

fin.co.id - 25/04/2020, 20:41 WIB

Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk

RIYADH-Media Al Arabiya English melaporkan, Kerajaan Arab Saudi akan embuat perubahan besar dalam sistem peradilan mereka. Hukuman cambuk, rencananya akan dihapus dan diganti dengan hukuman lainnya.

Menurut Al Arabiya, nantinya hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya. Penghapusan cambuk sebagai hukuman adalah hal yang terbaru dari serangkaian langkah yang diambil kerajaan untuk memodernisasi sistem peradilan.

Dalam Hukum Islam, cambuk jatuh di bawah kategori Tazir, yang berarti hukuman diputuskan pengadilan atau kepemimpinan atas sebuah pelanggaran di mana hukuman tidak ditentukan dalam Alquran atau Hadits. Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Tanpa sistem hukum yang dimodifikasikan untuk pergi dengan teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri. (wsa/fin)

 

Admin
Penulis