JAKARTA-Kejaksaan Agung melakukan rapit test Covid-19 terhadap para pekerja informal seperri pengemudi ojek online, supir taksi, supir bajaj dan tukang parkir yang ada di sekitar Kantor Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (23/4) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kegiatan ini bekerja sama dengan RSU Adhyaksa Jakarta Timur.
Rapid Test Covid 19 dilakukan dengan sistem Drive Thru kepada pekerja informal yang kebetulan sedang berkegiatan atau melintas di jalan depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. ”Dapat melakukan test rapid Covid 19 tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan dan langsung dilayani," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, dari hasil Test Rapid Covid 19 kemarin yang dilakukan terhadap 517 orang, diperoleh hasil 515 orang peserta negative Covid 19 dan 2 orang peserta positif Covid 19. Hasil pemeriksaan rapid test Covid 19 tersebut sudah disampaikan kepada masing masing peserta melalui sarana Whatsapp sesuai data yang diberikan sebelum pemeriksaan.
"Sebagai tindak lanjutnya hasil tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tempat 2 orang yang positif Covid 19 tersebut berdomisili guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.
Kegiatan Rapid Test Covid 19 Drive Thru yang mendapat antusias yang luar biasa dari para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, tukang parker, pengemudi bajaj dan yang lainnya, kiranya dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid-19.
Dan menjadikan sinergi untuk negeri dari kegiatan Kejaksaan RI Peduli dengan kegiatan sosial lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. "Penggalangan dana warga Adhyaksa melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama KEJAKSAAN RI PEDULI," tutupnya.(lan/fin)