News . 23/04/2020, 03:34 WIB
JAKARTA - DPR RI mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Keputusan Menteri No. 62K/MEM/2020 yang mengatur harga jual BBM berdasarkan harga minyak olahan (MOPS) di Singapura. Kepmen yang dikeluarkan 20 Februari 2020 lalu ini mengganti ketentuan sebelumnya yang menetapkan harga BBM berdasarkan harga minyak mentah (crude) dunia.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, Kepmen ESDM tersebut sangat aneh. Karena mengembalikan ketentuan lama yang banyak digugat. Perhitungan harga jual BBM berdasarkan harga minyak olahan diduga banyak kalangan sarat kepentingan pihak perantara. Sehingga harga jual minyak jadi tinggi. “Karena ditentang oleh berbagai kalangan maka kebijakan tersebut diganti dengan menghitung harga jual BBM berdasarkan harga minyak mentah dunia. Bukan harga minyak olahan”, ungkap Mulyanto di Jakarta, Rabu (22/4).
Dia menambahkan perhitungan menggunakan harga minyak mentah dunia itu lebih transparan. Setiap orang dapat memantau perubahan harga minyak dunia secara langsung. “Sementara untuk harga minyak olahan tidak terbuka. Dalam harga minyak olahan terdapat komponen biaya lain yang tidak terbuka. Di sinilah perantara atau calo mengambil untung,” imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mendesak Menteri ESDM mengembalikan ketentuan perhitungan harga BBM berdasar harga minyak mentah dunia. Selanjutnya Menteri ESDM langsung menetapkan harga BBM yang sudah disesuaikan. Sehingga rakyat mendapat hak yang semestinya.
Mulyanto minta ESDM berpihak pada kepentingan rakyat. Bukan pada kepentingan pebisnis yang ingin untung di saat harga minyak dunia anjlok hingga USD 11/barel. Mulyanto mengingatkan bahwa penyediaan BBM dengan harga layak bagi rakyat merupakan amanah konstitusi. Jika terdapat harga yang lebih murah, harusnya rakyat yang lebih dulu menikmati. Sebab tugas Pemerintah adalah melayani rakyat, bukan segelintir investor.
“Saya khawatir jika Pemerintah bertahan dengan kebijakan sekarang akan menimbulkan ketidakpuasan rakyat. Pemerintah dianggap mengabaikan hak rakyat dan berpihak pada kelompok pemodal. Jika demikian wajar jika rakyat menganggap Pemerintah dikuasai para mafia,” tegas Mulyanto.
Mumpung masih ada kesempatan, lanjut Mulyanto, sebaiknya Pemerintah mau mendengar aspirasi rakyat. Saat ini rakyat butuh pertolongan dengan berbagai kebijakan yang meringankan. Rakyat sedang menghadapi cobaan yang berat akibat pandemi COVID-19. Sudah seharusnya Pemerintah meringankan beban tersebut. Salah satunya menurunkan harga BBM.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan komponen formula pembentuk harga BBM ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perlambatan ekonomi global akibat pandemi Corona masuk dalam perhitungan itu. "Secara garis besar, formula harga BBM ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Nicke.
Ia mengaku, perusahaan bisa saja membeli minyak mentah dari luar negeri yang harganya jauh lebih murah ketimbang domestik. Namun, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina tidak bisa langsung mengambil keputusan ini. Sebab, kilang harus terus beroperasi. Produksi minyak dari sektor hulu juga harus tetap jalan, meski harga minyak dunia anjlok. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com