Giliran Nunung Bakal Bebas Bersyarat

fin.co.id - 23/04/2020, 08:35 WIB

Giliran Nunung Bakal Bebas Bersyarat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Setelah Roro Fitria bebas bersyarat, kini giliran Nunung Srimulat akan segera dibebaskan. Komedian itu merupakan salah satu narapidana (napi) yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapatkan kebebasan dari pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Saat ini, Nunung tengah menjalani masa rehabilitas di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Ia direhabilitasi akibat penyalahgunaan obat terlarang yang menjeratnya pada medio 2019 lalu.

Kabar kebebasan pemain sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu diperoleh dari pihak RSKO, Cibubur. "Kalau enggak salah Bu Nunung sudah (jalani) dua pertiga menjalani masa tahanan. Ya ada asimilasi yang akan dilakukan," kata Direktur Utama RSKO, dr Azhar Jaya kemarin (22/4).

Saat ini, Nunung masih menjalani rawat inap di RSKO. Namun setelah mendapat kebebasan bersyarat, ia akan melakukan rawat jalan sampai masa hukuman selesai. "Rawat jalan. Dalam rangka home care," tutur Azhar Jaya.

Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, sebelumnya diberikan izin pihak RSKO untuk melayat sang ibundanya yang meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah.

Kebijakan kekebasan bersyarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Kebijakan kekebasan bersyarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Seperti diketahui, Nunung dan suami sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jenis sabu di rumahnya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019. Mereka diciduk usai bertransaksi sabu dengan tersangka HM sehari sebelumnya.(din/fin)

Admin
Penulis