News . 22/04/2020, 13:30 WIB
PRABUMULIH – Dedi Sandra (37) dan Yansri (40), ditangkap Unit Reksrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Securiti PT Pertamina EP Asset 2, Senin (20/4) sekira pukul 19.00 WIB. Sebab mereka, mencuri cairan chemical dan solar di lokasi Sumur TNB-11 Field Prabumulih.
Dari kedua warga Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih itu, disita barang bukti 110 liter cairan chemical, dan 400 liter solar. ”Kedua tersangka sedang sibuk memindahkan cairan chemical dan solar yang dicurinya, saat digerebek,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono, kemarin.
Sehingga kedua tersangka hanya bisa parah, saat disergap dan dibawa ke Mapolsek RKT.
“Tersangka beralasan, nekat mencuri karena tidak memiliki uang. Kebutuhan hidup banyak, sementara harga getah karet sekarang murah. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegas Budiono. (chy/air/ce1)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com