Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari hingga 22 Mei 2020. Keputusan ini diambil Anies Baswedan untuk mengatasi mewabahnya virus corona (COVID-19). "Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu. Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan. Sementara itu Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menyebutkan, keputusan memperpanjang PSBB diambil dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik. "Kasus COVID-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur. Data dari laman resmi informasi virus corona (COVID-19) menyebut sejak 10 April 2020 atau hari pertama diterapkan PSBB tercatat ada 1.719 kasus positif. Pada Rabu, terhitung warga yang terpapar virus asal Wuhan (China) itu 3.399 orang. (wsa/fin)