KABUPATEN TANGERANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang memusnahkan barang bukti sebanyak 11,17 kilogram narkoba jenis sabu. Pemusnahan barang bukti dari 7 tersangka ini dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukan ke septic tank ”Iya pada hari ini, Polresta Tangerang dan Polda Banten memusnahkan barang bukti 11,17 kilogram sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/4). Ade juga menjelaskan, cara memusnahkan barang bukti sabu ini berdasarkan petunjuk teknis dari laboratorium forensik Mabes Polri yang dimasukan ke blender dan dicampur air. Kemudian, hasil blender ini dimasukan ke ember dan dibuang ke septic tank atau ke saluran air. ”Alhamdulilah, kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas narkoba,” ujarnya. Ade juga menambahkan, sebanyak 11,17 kilogram barang bukti sabu ini dapat dikonsumsi oleh 66 ribu orang dengan asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi oleh 6 orang. ”Alhamdulilah berkat kerja keras, kita bisa menyelamatkan 66 ribu orang yang berpotensi menggunakan sabu. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan,” tukas Ade.(mul/fin)
11,17 Kilogram Sabu Diblender, kemudian Dibuang ke Septic Tank
fin.co.id - 22/04/2020, 20:20 WIB
TERKINI
Terpopuler
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Pakai NIK KTP, Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis: Head to Head La Roja Lebih Unggul!
Prabowo Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT, Berlaku dengan Skema Khusus